Dimuat SUARA MERDEKA, Minggu 20 Juli 2007, NASIONAL, hal 1
Panen Mayat
Butet Kartaredjasa
Bulan ini Indonesia panen mayat. Setidaknya begitulah yang mencuat dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media massa. Ada mayat normal, maksudnya meninggal secara wajar sebagaimana jamaknya manusia yang – jika Tuhan menghendaki — memang harus tidur abadi. Ada pula mayat abnormal. Matinya tidak konvesional. Maksudnya, berubah status menjadi “mantan manusia” karena kecelakaan atau dicelakai. Misalnya dicelakai perampok yang sangat bengis. Atau dirajang-rajang jadi korban mutilasi oleh partner homoseks.
Diluar itu semua, ada manusia Indonesia yang terpaksa jadi mayat atas kehendak negara. Yaitu mereka yang dimasa lalu pernah menunaikan kejahatan dengan memanjakan kebengisannya sehingga diganjar hukuman mati. Dan sialnya, baru belakangan ini mereka dieksekusi, setelah mereka menjalani hukuman penjara bertahun-tahun. Dalam istilah Bu Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati yang juga barusan menyetorkan nyawanya di hadapan regu tembak,”Kami kena hukuman ganda. Dipenjara dan kemudian dihukum mati.”
Mendengar semua ini Mas Celathu iba. Sedih hatinya. Ingin sekali rasanya ia me-nyetip pasal-pasal galak yang mengambilalih tugas Tuhan itu. Bukankah nyawa manusia itu monopolinya Tuhan, dan hanya Tuhan pula yang punya hak prerogratif untuk mengambilnya kembali? Yang boleh menghentikan hidup hanyalah Yang Mencipta Kehidupan. Bukan mereka yang dihidupi atau yang sekadar numpang hidup.
“Huuuhh, sampeyan itu sok humanis. Orang jahat kok dibela? Coba, mbok diingat bagaimana kejamnya mereka dulu. Ditagih utangnya kok nesu, terus mateni. Berani hutang ya harus berani melunasi tagihan. Bukannya malah ngamuk. Bayangkan tuh perasaan keluarga korban. Bagi mereka, mungkin hukuman mati pun masih nggak sebanding,” kata Mbakyu Celathu bagai berondongan mercon menanggapi gerundelan Mas Celathu.
Ada benarnya. Mas Celathu nggak berani ngeyel. Dia menyadari, soal hukuman mati memang masih jadi kontroversi. Ada yang setuju. Ada yang menolak. Tapi jika memang itu bagian dari sistem hukum yang digunakan negeri ini, ya mau apa? Paling pol Mas Celathu hanya berani menggerundel saja. Meminta supaya pasal hukuman mati di-amandemen, barangkali membutuhkan proses waktu yang panjaaaaang. Entah kapan pasal itu bakal sirna, lalu diganti pasal yang lebih manusiawi. Bukan pasal dendam: hutang nyawa dibayar nyawa.
Mati Bicara
Mas Celathu benar-benar masgul. Jika setiap vonis hukuman mati diandaikan untuk melahirkan efek jera, nyatanya pasal itu tidak mujarab untuk mencegah lahirnya pembunuh-pembunuh berikutnya. Sudah ratusan terpidana mati dieksekusi, masih juga orang mengulang kejahatan yang sama: membunuh dan membunuh. Membunuh secara langsung dengan main tikam, carok, tusuk, dan jerat leher. Atau membunuh secara pengecut sebagaimana mahluk yang mengotaki pembunuhan pejuang HAM Munir, atau seperti yang dilakukan para “teroris” yang hobinya menyulut bom.
Malah ada lho, orang membunuh sambil mengoleksi deposito. Siapa? Tuh para koruptor! Tindakan mereka menjarah harta bangsa dan negara bisa dikategorikan pembunuhan berencana, karena jelas-jelas dengan sistematik dan terencana bakal mematikan kehidupan rakyat.
“Jadi sampeyan tetap akan membela para pembunuh itu?” ujar Mbakyu Celathu ketus.
“Bukan membela. Cuma lagi mikir, apa nggak ada cara lain menghukum pembunuh keji itu selain dengan mencabut nyawa?” jawab Mas Celathu berhati-hati. Nada suaranya lirih, tidak seperti biasanya. Suasananya jadinya hening. Yang bergemuruh adalah isi kepalanya. Pikiran positif dan negatifnya sedang bertempur. Mas Celathu mengernyitkan kening dan membatin,”Jika hakekat hukuman mati adalah hilangnya hak untuk hidup, - mungkinkah hak hidup ditiadakan tanpa harus disertai hilangnya nyawa?
Pasangan suami isteri itu terdiam. Masing-masing bengong mati angin. Sontak mendakak suasana sepi terpecahkan jeritan Mas Celathu.
“Eureka, eureka…!!!” sorak Mas Celathu tiba-tiba yang artinya,”Sudah kutemukan!”. Dia melompat kegirangan seperti Archimedes saat menemukan dalil fisikanya. Untung saja Mas Celathu tidak gondal-gandul telanjang sambil berlari-lari seperti filsuf dan fisikawan Yunani yang termahsyur itu. Melihat kejadian ini, Mbakyu Celathu njenggirat hampir nggeblak. Dia terkaget-kaget melihat ulah suaminya yang lunjak-lunjak kegirangan.
“Ini benar-benar ide brilian sebagai pengganti hukuman mati. Sangat “berbudaya”, tapi tidak mematikan. Terpidana akan tetap hidup meskipun sesungguhnya mati. Mati dalam hidup,” ujar Mas Celathu masih terengah-engah saking girangnya.
“Lha iya, apa itu?”
Lalu Mas Celathu nyerocos menjelaskan idenya. Terpidana mati cukup dipenjara seumur hidup dan diberi bonus hukuman berupa sakit sariawan sepanjang hidupnya. Biarlah ceruk-ceruk sariawan itu ngendon permanen di lidah, bibir dan langit-langit mulutnya. Jika sariawannya mau sembuh, maka sipir penjara harus lekas-lekas kasih olesan hasil eksperimen apoteker yang justru menyuburkan munculnya sariawan-sariawan baru. Pokoknya dari hari ke hari sang terpidana akan merasakan pahitnya hidup: susah bicara, sulit mengunyah, dan senut-senut merasakan perihnya sariawan yang tak mungkin sembuh. Sepanjang hidup si terpidana hanya akan sibuk dengan sariawannya, tak sempat lagi membangun martabat dan kehormatannya sebagai seorang manusia. Inilah hukuman final yang paling ampuh. Lebih “manusiawi” katimbang menembak mati.
Dengan begitu, menurut Celathu, kita tak perlu berdosa dengan menjadi Yamadipati sang pencabut nyawa. Terpidana mati dibiarkan bernyawa, padahal sebenarnya terpidana telah dimatikan secara “sopan”. Mati bicara. Mati rasa. ***
Categories:
Tags: eureka, hukuman mati, sariawan, sumiarsih
